Tunggu sebentar...

Organisasi Masjid

Struktur Organisasi Masjid


Tugas pokok pengurus masjid adalah memakmurkan masjid. Karenanya, pengurus masjid disebut ‘Taqmir Masjid’ atau yang lebih dikenal dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Pun, tidak dipungkiri, bahwa masjid juga sebuah organisasi.

Agar tujuan ‘memakmurkan masjid’ dapat tercapai, mutlak dibutuhkan sebuah pengorganisasian. Hal ini bisa dilakukan dengan pembentukan struktur serta mekanisme dan urain kerja, yang disusul dengan menetapkan personel yang menempati struktur kepengurusan tersebut.

Peran ini sangat penting dalam memastikan masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan bagi masyarakat.
Di Indonesia, Taqmir Masjid memiliki struktur yang beragam tergantung pada skala dan lokasi masjid. Beberapa masjid besar memiliki struktur organisasi yang kompleks, sementara masjid di lingkungan kecil biasanya dikelola oleh sekelompok sukarelawan yang berasal dari warga setempat.

Bentuk Organisasi Masjid

Mengenal bentuk Organisasi Masjid di Indonesia, bentuk organisasi masjid ada beberapa jenis:
  1. Taqmir Masjid adalah organisasi yang mengurus seluruh kegiatan yang ada kaitannya dengan masjid. Baik dalam membangun, merawat maupun memakmurkannya. Termasuk usaha-usaha pembinaan remaja muslim di sekitar masjid. (Siswanto, 2005: 56-57).
  2. DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) merupakan organisasi yang dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan aktivitas di masjid. Setiap masjid yang terkelola dengan baik memiliki DKM dengan strukturnya masing-masing. Secara umum, pembagian kerjanya DKM terbagi menjadi tiga, yaitu:
    • Bidang ‘Idarah (administrasi manajemen masjid),
    • Bidang ‘Imarah (aktivitas memakmurkan masjid) dan
    • Bidang Ri’ayah (pemeliharaan fisik masjid).

Secara umum, baik Taqmir Masjid maupun DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) merujuk pada pengurus masjid yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan kemakmuran masjid. Perbedaannya lebih pada konteks penggunaan istilah dan skala masjid. DKM seringkali merujuk pada organisasi yang lebih besar dan kompleks, biasanya pada masjid-masjid di perkotaan, sedangkan Taqmir Masjid bisa merujuk pada pengurus masjid atau mushola yang lebih kecil, termasuk yang berada di pedesaan.

Uraian singkat Taqmir Masjid maupun DKM

Berikut adalah uraian singkat Taqmir Masjid maupun DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) :
  1. Skala Masjid:
    • DKM: Istilah ini lebih umum digunakan untuk masjid-masjid yang lebih besar, terutama di perkotaan, yang memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dan program kegiatan yang lebih luas. 
    • Taqmir Masjid: Istilah ini bisa digunakan untuk masjid atau mushola, baik besar maupun kecil, namun seringkali diasosiasikan dengan masjid atau mushola yang lebih kecil, seperti di pedesaan, atau mushola yang lebih sederhana.
  2. Struktur Organisasi:
    • DKM: Biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih formal dan rinci, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antar pengurus.
    • Taqmir Masjid: Struktur organisasinya bisa lebih sederhana dan informal, terutama pada mushola atau masjid yang lebih kecil.
  3. Penggunaan Istilah:
    • DKM: Lebih umum digunakan di lingkungan perkotaan dan dalam konteks organisasi yang lebih formal.
    • Taqmir Masjid: Lebih umum digunakan di lingkungan pedesaan dan dalam konteks yang lebih luas, mencakup masjid dan mushola.
  4. Tugas dan Tanggung Jawab:
    • Secara umum, baik DKM maupun Taqmir Masjid memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yaitu memakmurkan masjid dengan mengatur kegiatan ibadah, pemeliharaan fasilitas, pembinaan umat, dan lain sebagainya.

Secara lebih rinci; baik DKM maupun Taqmir Masjid memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
  • Mengelola kegiatan ibadah:
    Menyelenggarakan shalat berjamaah, khutbah Jumat, shalat tarawih, dan kegiatan ibadah lainnya.
  • Mengurus administrasi dan keuangan:
    Mengelola dana masjid, membuat laporan keuangan, dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana.
  • Memelihara sarana dan prasarana:
    Merawat bangunan masjid, menjaga kebersihan, dan menyediakan fasilitas yang nyaman bagi jamaah.
  • Menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan sosial:
    Mengadakan kajian Islam, majelis taklim, santunan anak yatim, dan kegiatan sosial lainnya.
  • Menyediakan pendidikan dan dakwah:
    Mengelola TPQ, pesantren kilat, serta kegiatan dakwah lainnya.
    Intinya, Taqmir Masjid memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan kemakmuran masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan pembinaan umat.

Kesimpulan:
Perbedaan utama antara Taqmir Masjid maupun DKM (Dewan Kemakmuran Masjid); terletak pada skala masjid dan tingkat formalitas organisasi. DKM lebih umum pada masjid-masjid besar di perkotaan dengan struktur organisasi yang lebih kompleks, sementara Taqmir Masjid bisa merujuk pada pengurus masjid atau mushola, baik besar maupun kecil, dengan struktur organisasi yang lebih sederhana.

Status Masjid di Indonesia
Struktur pengurus masjid sangat beragam. Hal itu bergantung pada status atau kedudukan, besar kecilnya masjid, atau jenis masjid. Di Indonesia, kita mengenal beberapa keberadaan masjid.
  • Masjid yang berada di bawah Badan Hukum, seperti yayasan pendidikan, universitas, lembaga, dan instansi pemerintah dan swasta, perusahaan atau perkantoran.
  • Masjid Masyarakat yang berada di suatu lingkungan permukiman masyarakat.
  • Masjid Kampus/ Sekolah yang berada di suatu lingkungan fasilitas dan sarana pendidikan umum

Menurut besar fungsinya (bukan besar ukuran fisiknya), kita mengenal perbedaan masjid jami’ dan masjid atau mushala. Masjid jami’ diartikan sebagai masjid ukuran dan kapasitasnya untuk menampung para jamaáh dengan ukuran besar ; umumnya yang dipakai untuk shalat Jum’at, sedangkan masjid atau mushala/ surau/ langgar tidak menyelenggarakan shalat Jum’at. Dengan perbedaan itu, struktur organisasi kepengurusan dapat bervariasi antara satu masjid dan masjid lainnya.

Struktur Organisasi Taqmir Masjid Paling Sederhana
Meskipun struktur DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) bisa berbeda-beda sesuai dengan kedudukannya dan besar lingkup fungsinya, namun pada dasarnya Taqmir Masjid sekurang-kurangnya harus terdiri dari tiga unsur, yaitu:
  1. Pimpinan,
  2. Pembantu Pimpinan, dan
  3. Pelaksana Pimpinan.

Struktur ini biasa banyak digunakan oleh pengurus taqmir masjid pada lingkup kecil atau musholla. Sedangkan masjid jami’, masjid raya, atau masjid kabupaten, biasanya lebih kompleks. Sebab, lingkup yang diurus dan dikelola lebih besar lagi. Diperlukan struktur organisasi yang lebih ideal sesuai kebutuhan salah satunya adanya struktur DKM (Dewan Kemakmuran Masjid).

Susunan Organisasi Masjid Ideal
Bila sebelumnya adalah struktur organisasi masjid paling sederhana, susunan berikut ini lebih ideal. Struktur ini bisa disesuaikan dengan besarnya Masjid. Paling tidak, terdapat model struktur kepengurusan masjid (Taqmir Masjid) dan/atau Dewan Kemakmuran Masjid.

Contoh Susunan Organisasi :
Struktur Dewan Kemakmuran Masjid - Model 1
Model ini, bisa digunakan untuk masjid jami’ di sebuah kota yang cukup banyak jama’ahnya.
  1. Dewan Pembina dan/ atau Penasehat
  2. Badan Pengurus Harian, yang terdiri dari;
    • Ketua
    • Wakil Ketua
    • Sekretaris
    • Wakil Sekretaris
    • Bendahara
    • Wakil Bendahara
    • Seksi/Bidang Pendidikan dan Peribadatan
    • Seksi/Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
    • Seksi/Bidang Pengembangan Fisik dan sarana
    • Seksi/Bidang Pembinaan Wanita
    • Seksi/Bidang Pemuda dan Remaja Masjid

Struktur Dewan Kemakmuran Masjid - Model 2
Pada struktur model kedua ini, terdapat Ketua Umum yang dibantu oleh beberapa Ketua Pembantu. Model ini lebih kompleks dibandingkan model pertama. Tentunya dengan tetap ada Dewan Pembina dan/ atau Penasehat.
  1. Dewan Pembina dan/ atau Penasehat
  2. Badan Pengurus Harian, yang terdiri dari:
    • Ketua Umum:
      • Ketua I: Bidang Pendidikan dan Peribadatan Masjid
      • Ketua II: Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
      • Ketua III Pengembangan Fisik untuk Fasilitas dan Sarana
    • Sekretaris Umum
    • Wakil Sekretaris
    • Bendahara Umum
    • Wakil Bendahara
    • Seksi/Bidang Pendidikan
    • Seksi/Bidang Peribadatan
    • Seksi/Bidang Kewanitaan
    • Seksi/Bidang Pemuda dan Remaja Masjid
    • Seksi/Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
    • Seksi/Bidang Hubungan Antarlembaga
    • Seksi/Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Fisik Sarana
    • Seksi/Bidang Perlengkapan

Tugas dan Uraian Tanggung Jawab Pengurus Organisasi Masjid
Berikut Tugas dan Uraian Tanggung Jawab dari setiap amanah yang diemban sebagai pengurus masjid:
  1. Dewan Pembina / Penasehat
    • Memberikan arahan, bimbingan, masukan bagi jalannya roda kepengurusan dan pengembangan masjid.
    • Apabila diperlukan, sewaktu-waktu dapat dilakukan rapat terbatas dengan BPH.
  2. Ketua Umum
    • Penanggung jawab umum dan penentu kebijakan.
    • Bertanggungjawab atas pelaksanaan program dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan program.
    • Bertanggungjawab kepada jama’ah melalui laporan pertanggungjawaban akhir periode.
  3. Ketua I Bidang Pendidikan dan Peribadatan Masjid
    • Bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan pendidikan baik yang bersifat rutin maupun insidental, seperti kursus kilat, pelatihan, dan peringatan hari-hari besar Islam (PHBI), maupun pendidikan yang permanen dan formal seperti mendirikan dan mengelola lembaga penddikan berupa sekolah atau perguruan tinggi.
    • Bertanggung jawab atas atas pembinaan keimanan dan wawasan keislaman jamaah seperti pengajian-pengajian yang melibatkan seluruh kalangan jamaah dengan materi yang terarah.
    • Bertanggung jawab atas segala kegiatan peribadatan seperti shalat lima waktu; shubuh, dhuhur, ashar, maghrib, isya salah satunya dengan bantuan jam digital masjid. Di bulan ramadhan mengontrol atau mensetting waktu imsak, shalat tarawih. Ibadah lainnya seperti shalat idul fitri, dan shalat idul adha dengan menentukan khatib serta materi khotbah yang terarah. Juga, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan acara tiap malam Jum’at, yaitu membaca sura Yasin (36) setelah shalat maghrib berjamaah.
    • Bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan meningkatkan kegiatan pendidikan dan peribadatan di masjid maupun adab di masjid.
    • Membantu tugas-tugas ketua umum yang sesuai dengan bidangnya dan mewakilinya bila berhalangan.
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
  4. Ketua II Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
    • Bertanggung jawab atas partisipasi aktif jamaah (masyarakat) dalam memakmurkan masjid melalui pendekatan yang baik.
    • Bertanggung jawab atas terjalinnya hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga lain yang sejenis seperti pengurus masjid lain, lembaga dakwah, dan majelis taklim.
    • Membantu tugas-tugas ketua umum yang sesuai dengan bidangnya dan mewakilinya bila berhalangan.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  5. Ketua III Pengembangan Fisik dan sarana
    • Bertanggung jawab atas kelengkapan dan kesempurnaan fisik sarana masjid dan pemanfaatan pengembangannya. Misalnya, menambah dan memperbaiki inventaris serta ruangan masjid yang sesuai dengan kebutuhan, memasang stiker doa keluar masuk masjid, dll.
    • Membantu tugas-tugas ketua umum yang sesuai dengan bidangnyadan mewakilinya bila berhalangan.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  6. Sekretaris Umum
    • Bertanggung jawab atas berlangsungnya mekanisme kerja kepengurusan.
    • Membantu pengurus lain dalam hal yang berkaitan dengan kegiatan kepengurusan, terutama yang terkait dengan konsep, kesekretariatan, dan keadministrasian.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  7. Wakil Sekretaris
    • Membantu tugas-tugas sekretaris dan mewakilinya jika berhalangan.
    • Membantu pengurus lain secara teknis keadministrasian dan kesekretariatan dalam melaksanakan tugas masing-masing.
    • Bertanggung jawab atas pengarsipan, pendokumentasian surat, foto, kaset, dan lain-lain
    • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
  8. Bendahara Umum
    • Bertanggung jawab atas masuk dan keluarnya uang.
    • Memikirkan dan melakukan usaha dana yang halal dan tidak mengikat seperti pengumpulan zakat, infak, dan sedekah serta penyewaan fasilitas masjid.
    • Membuat laporan keuangan kepada sesama pengurus dan jamaah secara berkala
    • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  9. Wakil Bendahara
    • Membantu tugas-tugas bendahara dan mewakilinya jika berhalangan.
    • Bertanggung jawab atas pengeluaran dana yang sifatnya rutin.
    • Bertanggung jawab atas mekanisme perolehan dan penggunaan dana yang bersifat rutin
    • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum.
  10. Seksi/Bidang Pendidikan
    • Bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan pendidikan secara teknis, baik yang rutin maupun yang insidental, seperti pengelolaan majelis taklim dan kursus-kursus.
    • Membantu tugas-tugas ketua I dan mewakilinya bila berhalangan dengan seksi/bidangnya.
    • Bertanggungjawab kepada Ketua I.
  11. Seksi/Bidang Peribadatan
    • Bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan peribadatan secara teknis seperti mengontrol pelaksanaan ibadah rutin, pengingatan khatib jumat, menjemput khatib, serta pelaksaan Shalat Tarawih, Idul Fitri, dan Idul Adha, menyampaikan informasi melalui media cetak/ online atau media teknologi lainnya seperti memakai alat running text, dll.
    • Membantu tugas-tugas Ketua I dan mewakilinya bila berhalangan sesuai dengan seksi/bidangnya.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua I.
  12. Seksi/Bidang Kewanitaan
    • Bertanggung jawab terhadap konsep dan berlangsungnya kegiatan masjid bagi jamaah wanita seperti pengajian kaum ibu serta pembinaan ibu rumah tangga dan keluarga yang islami.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua I.
  13. Seksi/Bidang Pemuda dan Remaja Masjid
    • Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan remaja masjid, baik yang menyangkut struktur, pengkaderan, maupun program kegiatannya.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua I.
  14. Seksi/Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
    • Bertanggung jawab secara teknis atas positifnya partisipasi jamaah dalam kegiatan memakmurkan masjid dengan berbagai pendekatan yang baik. Misalnya, menyampaikan undangan secara tertulis.
    • Bertanggung jawab secara teknis dalam kegiatan layanan sosial seperti santunan yatim, fakir dan miskin serta santunan kematian.
    • Membantu tugas-tugas Ketua II dan mewakilinya jika berhalangan sesuai dengan seksi/bidangnya.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua II.
  15. Seksi/Bidang Hubungan Antar Lembaga
    • Bertanggung jawab secara teknis atas terjalinnya hubungan yang baik dengan lembaga yang ada di lingkungan masjid, lembaga sejenis, dan pengurus masjid lain dan lembaga dakwah. Misalnya, majelis taklim dan korps mubalig.
    • Membantu tugas-tugas ketua II dan mewakilinya bila berhalangan sesuai dengan seksi/bidangnya.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua II.
  16. Seksi/Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Fisik Sarana
    • Bertanggung jawab secara teknis atas pengembangan dan pemanfaatan fisik/sarana masjid seperti penyewaan aula dan inventaris masjid untuk berbagai kegiatan yang baik
    • Bertanggung jawab atas perawatan fisik masjid, baik menyangkut kebersihan, kerapian, maupun keindahannya.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua III.
  17. Seksi/Bidang Perlengkapan
    • Bertanggung jawab atas tersedianya fasilitas utama yang diperlukan masjid seperti sound system, air, alat-alat kebersihan, sajadah, dan karpet
    • Bertanggung jawab atas pemeliharaan barang-barang inventaris masjid. Salah satunya adalah mengontrol kerusakan inventaris yang ada.
    • Bertanggung jawab kepada ketua III

Contoh Struktur Organisasi Masjid
Berikut ini adalah aplikasi struktur organisasi yang diterapkan di berbagai masjid di Indonesia:

    1. Struktur Pengurus Taqmir Masjid Sederhana
      Ini merupakan contoh aplikasi struktur masjid sederhana yang dapat ditiru untuk musholla atau masjid sesuai lingkupnya.
      • Ketua
      • Bendahara
      • Sekretaris
      • Bidang Idarah meliputi:
        • Seksi Perencanaan
        • Seksi Administrasi
        • Seksi Dokumen
      • Bidang Imarah meliputi:
        • Seksi Peribadatan
        • Seksi Pendidikan dan Keterampilan
        • Seksi PHBI dan Dakwah
        • Seksi Zis dan Wakaf
        • Seksi Remaja Masjid
      • Bidang Ri’ayah meliputi:
        • Seksi Pemeliharaan Bangunan dan Kebersihan
        • Seksi Peralatan dan Perlengkapan
        • Seksi Lingkungan dan Pertamanan
        • Seksi Keamanan

    2. Struktur Organisasi Pengurus Taqmir Masjid Lengkap
      Ini merupakan contoh aplikasi struktur masjid sederhana yang dapat ditiru untuk masjid sesuai lingkupnya.
      • Dewan Penasehat
      • Dewan Imam
      • Forum Musyawarah Jama’ah
      • Ketua Umum
      • Sekretaris Umum
      • Bendahara Umum
      • Bidang Ibadah
      • Ketua I: Bidang Ibadah
      • Sekretaris I
        • Biro Sholat Wajib dan Sholat Jum’at
        • Biro zakat Infaq dan Shodaqoh
        • Bidang Pemuda
      • Ketua II: Bid. Pendidikan dan Dakwah
      • Sekretaris II
        • Biro Tadarus, Tafsir, dan Kajian
        • Biro Pengajian Jum’at Kliwon
        • Biro An Nisa’
        • Bidang Rumah Tangga
      • Ketua III: Bidang Pemuda
      • Sekretaris III
        • Biro Pembinaan Remaja dan Anak
        • Biro Seni dan Budaya
        • Biro Olahraga dan Kebugaran
        • Bidang Pendidikan dan Dakwah
      • Ketua IV: Bidang Rumah Tangga
      • Sekretaris IV
        • Biro Perawatan dan Pemeliharaan
        • Biro Rumah Tangga dan Kebersihan
        • Biro Pembangunan dan Pengembangan
        • Biro Sirkulasi

    3. Struktur Organisasi Pengurus Taqmir Masjid Modern
      Ini merupakan contoh aplikasi struktur masjid modern yang dapat ditiru untuk masjid sesuai lingkupnya.
      • Pelindung
      • Ketua
      • Penasihat
      • Sekretaris
      • Bendahara
      • Seksi Peribadatan, Pengajian dan PHBI
      • Seksi Pendidikan Perpustakaan dan Pemuda
      • Seksi Perlengkapan dan Pembangunan
      • Seksi Sosial Kemasyarakatan
      • Seksi Humas
      • Seksi Keputrian

Info Umum Organisasi Masjid

Organisasi atau kelompok yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perawatan, dan pengembangan masjid. Mereka memastikan masjid berfungsi sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan bagi masyarakat. Struktur takmir masjid bisa bervariasi, mulai dari organisasi kompleks di masjid besar hingga kelompok sukarelawan di masjid kecil.

Sekelompok orang diberikan kepercayaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perawatan, dan pengembangan masjid. Mereka aktif bekerja dalam pengelolaan dan rutinitas operasional Masjid yang dipercayakan kepada mereka. Masjid Darul Firdaus Al Mubarok dikelola oleh para pengurus Taqmir secara profesional.

Pengelolaan Ibadah ; Mengatur kegiatan operasional masjid, termasuk kebersihan, perawatan, dan keamanan. Pelaksanaan Ibadah ; Memastikan kelancaran ibadah shalat, kajian agama, dan kegiatan keagamaan lainnya. Pengembangan Masyarakat ; Mengelola kegiatan sosial, pendidikan, dan dakwah di lingkungan sekitar masjid. Administrasi dan Keuangan ; Mengelola dana operasional masjid, mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta membuat laporan keuangan. Perencanaan dan Pengembangan ; Menyusun program kerja, merencanakan kegiatan, dan mencari sumber pendanaan untuk kemajuan masjid. Hubungan Masyarakat ; Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk jamaah, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.

Meskipun sama-sama mengurus masjid, Taqmir biasanya memiliki peran kepengurusan dan manajerial yang lebih luas, sedangkan Marbot lebih fokus pada tugas-tugas teknis dan operasional sehari-hari seperti kebersihan dan perawatan.

Meskipun sama-sama mengurus masjid, Taqmir biasanya memiliki peran kepengurusan dan manajerial operasional keseharian di masjid, sedangkan Dewan Kemakmuran Masjid memiliki TUGAS dan TANGGUNG JAWAB yang lebih fokus pada organisasi yang bertugas mengelola dan memakmurkan masjid, termasuk dalam hal ibadah, pemeliharaan fasilitas, kegiatan sosial, dan pengelolaan keuangan secara keseluruhan.


Rangkuman
  1. Taqmir berbeda dengan Marbot. 
  2. Taqmir peranannya dibawah naungan Dewan Kemakmuran Masjid. 
  3. Masjid Darul Firdaus Al Mubarok dibawah naungan Yayasan Darul Firdaus Al Mubarok. 
  4. Masjid Darul Firdaus Al Mubarok memiliki kepengurusan Taqmir dibawah Dewan Kemakmuran Masjid. 
  5. Dewan Kemakmuran Masjid BERTANGGUNG JAWAB sepenuhnya terhadap operasional dan kemakmuran Masjid.


Silahkan hubungi kami,
Yayasan
Darul Firdaus Al Mubarok


Terimakasih
Kami bersyukur bisa Silahturami dengan Anda..


 

Mau donasi lewat mana ?
Bank Transfer
Via Paypal

Traktir Admin minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi.
Klik icon panah di atas

goomsite
MASJID AGUNG
DARUL FIRDAUS AL MUBAROK
Kami siap membantu Anda..
Butuh bantuan?Klik ini!

Persetujuan Cookie

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs kami. Dengan menggunakan situs kami, Anda menyetujui penggunaan cookie.

Pelajari Lebih Lanjut