Masjid
Darul Firdaus Al Mubarok
Sejarah DKM
Pada akhir 1960-an, Indonesia berada dalam periode penting di mana peran masjid sebagai pusat kehidupan umat Islam mulai disadari oleh berbagai kalangan. Salah satu pertemuan penting yang menandai awal terbentuknya DKM adalah ketika beberapa tokoh Islam berkumpul untuk membahas pengelolaan masjid secara terpusat.
Sejarah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tidak merujuk pada satu organisasi pusat, melainkan pada organisasi yang dibentuk oleh jemaah masjid secara lokal untuk mengelola dan memakmurkan masjid, meskipun DKM sering dikaitkan dengan organisasi nasional Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dibentuk pada 22 Juni 1972. DKM berawal dari ide tokoh Islam pada tahun 1970 untuk membentuk panitia pendirian DKMSI, yang kemudian memicu terbentuknya DMI.
Perkembangan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Akar Ide (1970-an): Gagasan pembentukan DKM muncul pada tahun 1970 dari pertemuan tokoh Islam yang bertujuan untuk mendirikan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia (DKMSI). Pertemuan yang melibatkan H. Rusan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan H. Edi Djajang Djaatmadja dan para tokoh lainnya, ini kemudian menjadi titik awal terbentuknya Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia (DKMSI).
Pendirian DMI (1972): Pada 22 Juni 1972, rapat tim formatur resmi memutuskan untuk mendirikan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Peran DMI: DMI menjadi organisasi tingkat nasional yang bertujuan meningkatkan peran dan fungsi masjid serta mengoordinasikan kegiatan di tingkat provinsi dan kabupaten. DKM di Tingkat Lokal: DKM yang ada di masjid-masjid merupakan organisasi yang dikelola langsung oleh jemaah masjid, dengan tujuan utama memakmurkan masjid.
Fungsi DKM
- Pengelolaan Masjid; DKM bertanggung jawab atas administrasi, kegiatan memakmurkan masjid, dan pemeliharaan fisik masjid.
- Pelaksanaan Ibadah dan Dakwah; DKM memastikan kegiatan ibadah seperti shalat wajib dan peringatan hari besar Islam berjalan lancar, serta mengelola kegiatan dakwah dan penyaluran zakat.
- Peningkatan Kualitas; DKM, melalui berbagai bidang seperti dakwah, ibadah, dan kepemudaan (remaja masjid), berupaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan jemaah serta mewujudkan akhlak mulia.
Singkatnya, DKM adalah organisasi yang dibentuk secara lokal oleh jemaah masjid untuk mengelola masjid, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) merupakan sebuah organisasi yang dibentuk oleh jamaah masjid untuk mengelola dan memakmurkan masjid, serta menjalankan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial. DKM bertanggung jawab atas berbagai hal, termasuk pengaturan jadwal ibadah, pemeliharaan fasilitas masjid, pengelolaan dana, serta kegiatan pendidikan dan sosial. Sementara Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi tingkat nasional yang menjadi payung dan memiliki peran untuk mengoordinasikan dan meningkatkan fungsi masjid secara keseluruhan.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai DKM:
- Pengelolaan Masjid; DKM bertugas mengatur dan memastikan kelancaran kegiatan ibadah di masjid, seperti shalat, pengajian, ceramah, dan kegiatan keagamaan lainnya.
- Pemeliharaan Fasilitas; DKM bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan bangunan masjid serta fasilitas pendukungnya.
- Kegiatan Sosial;DKM sering mengadakan kegiatan sosial seperti bakti sosial, pengobatan gratis, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
- Kegiatan Pendidikan; DKM juga berperan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan agama, seperti pengajian anak-anak, remaja, dan dewasa, serta berbagai program pendidikan lainnya.
- Pengelolaan Dana; DKM mengelola dana masjid yang berasal dari infak, sedekah, dan sumbangan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
- Organisasi; DKM merupakan organisasi yang biasanya terdiri dari pengurus inti (ketua, sekretaris, bendahara, dll.) dan beberapa bidang yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu.
Dengan demikian, DKM memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pendidikan.
Setiap masjid yang terkelola dengan baik memiliki DKM dengan strukturnya masing-masing. Secara umum, pembagian kerjanya terbagi menjadi tiga yaitu Bidang 'Idarah (administrasi manajemen masjid), Bidang 'Imarah (aktivitas memakmurkan masjid) dan Bidang Ri'ayah (pemeliharaan fisik masjid).
Manajemen Masjid
Setiap masjid pasti mempunyai manajemen sendiri dalam mengelola jamaah. Masjid Darul Firdaus Al Mubarok salah satu masjid yang mengelola jamaahnya dengan berorientasi pada pelayanan jamaah. Setiap acara, kegiatan serta program masjid selalu kembali pada kenyamanan jamaah serta kesejahteraan jamaah. Manajemen Masjid Darul Firdaus Al Mubarok merupakan manajemen masjid modern yang berlandaskan pada nilai-nilai masjid pada zaman Rasulullah SAW yang dimana masjid menjadi jantung pokok kegiatan masyarakat serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sejarah manajemen Masjid
Taqmir Masjid Darul Firdaus Al Mubarok bersama para taqmir lainnya, masuk pada langkah strategis dan praktis, dengan konsep Manajemen Masjid ; ada di 3 konsep, yaitu:
- Pemetaan,
- Pelayanan dan
- Pemberdayaan.
Pada konteks Pemetaan, bisa diartikan, setiap Masjid harus memiliki peta dakwah yang jelas, wilayah kerja yang nyata, dan jama’ah yang terdata. Pendataan yang dilakukan Masjid terhadap jama’ah mencakup potensi dan kebutuhan, peluang dan tantangan, kekuatan dan kelemahan.
Di Masjid Darul Firdaus Al Mubarok, para Ta’mir Masjid Darul Firdaus Al Mubarok, bersama ketua Taqmir, menginisiasi Sensus Masjid.
Data Base dan Peta Dakwah di lingkungan Kel. Mangli, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember tak cuma mencakup nama KK dan warga, pendapatan, pendidikan, dan lainnya, melainkan sampai pada siapa saja yang shalat dan yang belum, yang berjama’ah di Masjid dan yang tidak, yang sudah berqurban dan berzakat di Baitul Maal Masjid Darul Firdaus Al Mubarok, yang aktif mengikuti kegiatan Masjid atau belum, yang berkemampuan di bidang apa dan bekerja di mana, dan seterusnya. Detail sekali.
Data potensi Jama’ah dimanfaatkan sebaik-baiknya. Segala kebutuhan Masjid Darul Firdaus Al Mubarok yang bisa disediakan jama’ah, diorder dari jama’ah. Masjid Darul Firdaus Al Mubarok juga berkomitmen tidak membuat Unit Usaha agar tak menyakiti jama’ah yang memiliki bisnis serupa. Ukhuwah umat Islam di lingkungan sekitar masjid dibangun dengan kuat. Tiap pekan, Masjid Darul Firdaus Al Mubarok menerima banyak tamu. Konsumsi untuk para tamu, diorderkan secara bergiliran dari jama’ah yang memiliki rumah makan.
Tugas Pokok Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Darul Firdaus Al Mubarok, sebagai berikut :
Ketua
- Merencanakan dan menyusun program kerja DKM; Mengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid, termasuk sumber daya jama’ah dan pengurus DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan;
- Mengarahkan pengurus sesuai dengan bidangnya, dalam melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- Menyelenggarakan kegiatan dakwah syi’ar Islam dan pelayanan jama'ah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan rohani kepada jama’ah masjid;
- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pembangunan Masjid
- Mengelola keuangan masjid;
- Mengawasi atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid.
- Memelihara dan menumbuh-kembangkan nilai Islam yang ada di masyarakat.
Sekretaris
- Merencanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan organisasi DKM;
- Melaksanakan administrasi ketatausahaan organisasi DKM baik untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal organisasi;
- Menyelenggarakan sistem kearsipan dan dokumentasi surat masuk dan surat keluar;
- Mengkoordinir dan mengendalikan sistem dan prosedur korespondensi dalam hal kegiatan tidap bidang yang terkait dengan hubungan ke luar organisasi;
- Menyelenggarakan dan melaksanakan penyiapan agenda rapat internal secara periodik maupun insidental sesuai dengan kebutuhan dan rencana kerja organisasi;
- Mengkompilasikan data dan laporan dari masing-masing bidang untuk dijadikan sebagai bahan pelaporan Ketua Pengurus;
- Menyelenggarakan Humas dan Mengkoordinasikan seluruh laporan kegiatan antar bidang sebagai bahan laporan kepada seluruh jama’ah;
- Menyiapkan media informasi yang dapat diakses baik secara langsung maupun secara tidak langsung oleh seluruh jama’ah;
- Menginformasikan kepada jama’ah kegiatan yang akan, sedang maupun yang telah dilaksanakan;
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan antar bidang;
- Melaporkan seluruh kegiatannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Bendahara
- Merencanakan keuangan DKM untuk berbagai kegiatan baik operasional maupun pembangunan serta penyusun perhitungan rencana/prakiraan penerimaan dan pengeluarannya;
- Merencanakan dan mengendalikan pengeluaran dalam rangka kegiatan operasional yang dilakukan oleh masing-masing bidang;
- Merumuskan usulan standar biaya khotib, penceramah, uang duka dan santunan lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada untuk mendapat persetujuan Ketua Pengurus;
- Mengkompilasi laporan keuangan dari masing-masing bidang penyelenggara kegiatan sebagai satu kesatuan dalam laporan keuangan organsiasi DKM secara keseluruhan;
- Menata-usahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan kepada jamaah masjid melalui ketua DKM;
- Membantu Ketua DKM dalam mengumumkan posisi keuangan secara periodik kepada jamaah masjid.
Koordinator Bidang Ibadah dan Kejamaahan
- Melakukan perencanaan kegiatan ibadah dan dakwah secara berjamaah, termasuk penyusunan Jadual khotib Jum’at, jadual Imam dan Bilal sholat Tarawih, serta menyusun rencana penyelenggaraan Sholat Iedul Fitri dan Iedul Adha;
- Melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan kelayakan sarana ibadah di masjid, yang meliputi sajadah imam/jama’ah; sound system, jadual waktu sholat, penerangan (listrik) masjid dan perlengkapan lainnya untuk menjamin kekhusukan jamaah;
- Melakukan penataan sarana ibadah dan media yang diperlukan serta menyusun rencana-rancana pengadaan sarana penunjang lainnya kepada Ketua Pengurus;
- Melakukan koordinasi dengan petugas Jum’at (imam/ khotib/ muadzin) serta mengkonfirmasikan untuk memastikan kesiapannya sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan serta menyiapkan petugas cadangan apabila berhalangan;
- Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan ibadah ramadhan, yang meliputi sholat tarawih, kultum dan tadarus;
- Melakukan koordinasi dengan tim terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI;
- Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Koordinator Bidang Pendidikan
- Menyusun perencanaan, menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan TPA di Lingkungan Masjid, sesuai dengan standard TPA yang telah ditetapkan menurut Kementrian Agama;
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan TPA termasuk melakukan seleksi dan evaluasi terhadap Ustadz/Ustadzah TPA;
- Menyelenggarakan administrasi TPA sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;
- Menyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi orang dewasa dan ibu-ibu Jama’ah Masjid, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud;
- Melakukan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi kegiatan ceramah sebagai bagian dari kegiatan Pembinaan Rohani, serta konfirmasi terhadap penceramah yang akan mengisi kegiatan Pembinaan Rohani;
- Menyelenggakan kegiatan pelatihan bagi jama’ah untuk meningkatkan kualitas ibadah yang meliputi baca Al-Qur’an, pelatihan Imam, pelatihan Khotib, pelatihan bilal sholat jum’at/sholat tarawih, pelatihan pengurusan janazah dan pelatihan lain yang diperlukan dengan menggunakan tenaga pengajar dari dalam maupun dari luar lingkungan Masjid;
- Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang terkait di lingkungan organisasi DKM dalam rangka penyelenggaraan seluruh kegiatan Pendidikan dan Pembinaan Rohani;
- Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial
- Melakukan perencanaan kegiatan sosial masyarakat secara berjamaah;
- Menggerakan kepedulian terhadap jamaah yang terkena musibah dan bersinergi dengan pengurus warga dalam kegiatan sosial penanganan musibah;
- Merumuskan pembentukan Unit pengelola zakat; Menyiapkan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, penyaluran bantuan kepada masyarakat;
- Menginventarisi data pendudukan yang berhak mendapat bantuan sosial;
- Mengkoordinasikan pengurusan jenazah;
- Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Koordinator Bidang Ekonomi dan Usaha
- Menyelenggarakan kegiatan usaha dan ekonomi untuk kemaslahatan umat, dengan membuat program dan anggaran tahunannya;
- Menyelenggarakan usaha yang membangun pemberdayaan ekonomi masyarakat di lingkungan DKM;
- Menyelenggarakan mekanisme baitul mal untuk kesejahteraan masyarakat khususnya jamaah masjid;
- Menyelenggarakan penggalangan dana masyarakat untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat;
- Menyelenggarakan seminar, diskusi dan kajian yang berkaitan dengan usaha-usaha kegiatan masyarakat;
- Menyelenggarakan pameran dan bazaar murah untuk kesejahteraan masyarakat;
- Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Koordinator Bidang Lingkungan Sosial dan Keamanan
- Menyusun rencana pemeliharaan, perbaikan dan pembangunan fisik masjid termasuk peralatan dan perlengkapan penunjangnya sebagai bagian untuk mendukung kelancaran dan kekhusukan ibadah jama’ah serta kegiatan TPA;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan lingkungan dan keamanan masjid; mencegah secara dini perbuatan yang bersifat pengrusakan lingkungan dan memelihara persatuan dan kesatuan umat;
- Mendorong seluruh warga agar dapat menciptakan suatu lingkungan hidup yang bersih dan aman melalui sosialisasi;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan kebersihan lingkungan dengan elemen masyarakat yang ada;
- Melaksanakan komunikasi dengan bidang-bidang lainnya dalam lingkup organisasi DKM dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kegiatan;
- Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Organisasi atau kelompok yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perawatan, dan pengembangan masjid. Mereka memastikan masjid berfungsi sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan bagi masyarakat. Struktur takmir masjid bisa bervariasi, mulai dari organisasi kompleks di masjid besar hingga kelompok sukarelawan di masjid kecil.
Sekelompok orang diberikan kepercayaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perawatan, dan pengembangan masjid. Mereka aktif bekerja dalam pengelolaan dan rutinitas operasional Masjid yang dipercayakan kepada mereka. Masjid Darul Firdaus Al Mubarok dikelola oleh para pengurus Taqmir secara profesional.
Pengelolaan Ibadah ; Mengatur kegiatan operasional masjid, termasuk kebersihan, perawatan, dan keamanan. Pelaksanaan Ibadah ; Memastikan kelancaran ibadah shalat, kajian agama, dan kegiatan keagamaan lainnya. Pengembangan Masyarakat ; Mengelola kegiatan sosial, pendidikan, dan dakwah di lingkungan sekitar masjid. Administrasi dan Keuangan ; Mengelola dana operasional masjid, mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta membuat laporan keuangan. Perencanaan dan Pengembangan ; Menyusun program kerja, merencanakan kegiatan, dan mencari sumber pendanaan untuk kemajuan masjid. Hubungan Masyarakat ; Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk jamaah, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.
Meskipun sama-sama mengurus masjid, Taqmir biasanya memiliki peran kepengurusan dan manajerial yang lebih luas, sedangkan Marbot lebih fokus pada tugas-tugas teknis dan operasional sehari-hari seperti kebersihan dan perawatan.
Meskipun sama-sama mengurus masjid, Taqmir biasanya memiliki peran kepengurusan dan manajerial operasional keseharian di masjid, sedangkan Dewan Kemakmuran Masjid memiliki TUGAS dan TANGGUNG JAWAB yang lebih fokus pada organisasi yang bertugas mengelola dan memakmurkan masjid, termasuk dalam hal ibadah, pemeliharaan fasilitas, kegiatan sosial, dan pengelolaan keuangan secara keseluruhan.
- Taqmir berbeda dengan Marbot.
- Taqmir peranannya dibawah naungan Dewan Kemakmuran Masjid.
- Masjid Darul Firdaus Al Mubarok dibawah naungan Yayasan Darul Firdaus Al Mubarok.
- Masjid Darul Firdaus Al Mubarok memiliki kepengurusan Taqmir dibawah Dewan Kemakmuran Masjid.
- Dewan Kemakmuran Masjid BERTANGGUNG JAWAB sepenuhnya terhadap operasional dan kemakmuran Masjid.
Anda dapat melihat dan mengamati modul pelatihan Manajemen Masjid yang resmi dipublikasikan oleh Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran Masjid - Kementerian Agama RI, info lengkap anda bisa lihat referensi/ sumber dari artikel ini. Pada kesempatan ini kami informasikan ada 4 buah modul pelatihan dalam bentuk video agar mudah anda memahaminya. Info lebih detailnya anda bisa hubungi kami, tekan tombol "Konsultasi" JIKA anda berkenan mendapatkan informasinya dari kami. Terimakasih.
Kesimpulan peranan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) adalah :
Bertanggung jawab dalam mengelola dan memakmurkan masjid. DKM memiliki peran penting dalam merencanakan, mengoordinasikan, serta mengawasi kegiatan-kegiatan ibadah dan sosial yang berlangsung di masjid, termasuk pengelolaan keuangan, pemeliharaan fasilitas, serta program-program keagamaan dan pendidikan yang diselenggarakan untuk masyarakat.
Secara umum, tugas dan tanggung jawab DKM mencakup:
- Pengelolaan Ibadah; Mengatur jadwal sholat, khutbah, pengajian, dan acara keagamaan lainnya.
- Pemeliharaan Fasilitas Masjid; Memastikan kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan bangunan masjid.
- Kegiatan Sosial dan Pendidikan; Mengadakan program seperti pengajian, pendidikan agama, kegiatan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
- Pengelolaan Dana dan Infaq; Mengatur penerimaan dan penggunaan dana masjid secara transparan dan akuntabel.
- DKM berfungsi sebagai lembaga; yang memastikan masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat.
Sumber:



